Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2025
Gambar
     JASA URUS BPOM, SERTIFIKAT HALAL, MUI, MEREK HAKI, 0821-4314-9379 , Bagi Anda yang sudah ataupun akan memulai bisnis pangan olahan, perlu dipahami bahwa setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar (Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017). Izin edar pangan olahan yang diperdagangkan di Indonesia dapat diterbitkan oleh oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu ataupun Badan POM sesuai dengan kategori pangan dan tingkat resiko. Izin edar pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM terdiri dari BPOM RI MD (bagi makanan yang diproduksi di dalam negeri) dan BPOM RI ML (bagi makanan yang diproduksi di luar negeri) Tentunya untuk mendapatkan izin edar tersebut, Anda perlu memperhatikan persyaratannya, antara lain: 1. Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga) 2. Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan te...
Gambar
  "Selamat memperingati Isra Miraj. Semoga kita semua dapat mengambil hikmah dari perjalanan Rasulullah dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT." "Selamat memperingati Isra Miraj. Mari jadikan isra Miraj sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas ibadah aamiin YRA, salam hormat saudaraku, www.expertjasa.com www.ebookedukasi.online www.nurhadijayaprima.com www.jasapasporvisakitasonline.web.id www.kantorpengacarasurabaya.my.id